Jelang Pilkada 2024, Polda Kaltim Beberkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah yang Bermasalah Hukum

Jelang Pilkada 2024, Polda Kaltim Beberkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah yang Bermasalah Hukum

Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Danang Warastro. (Istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan Operasi Mantap Praja untuk pengamanan. 

Namun operasi ini akan diberlakukan setelah mendapat instruksi resmi dari Mabes Polri. Hal ini disampaikan oleh Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Danang Warastro.

Ia mengungkapkan bahwa Pilkada ini akan berbeda dengan Pemilu, dari jumlah personel Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) pada Pilkada hanya 6 orang, sedangkan Pemilu 9 orang.

BACA JUGA : Rudy Mas'ud dan Nabil Husein Bermesraan di Laga Borneo FC, Mungkinkah Golkar dan Nasdem Berkoalisi

Sedangkan mengenai status hukum calon kepala daerah, pihaknya menjelaskan bahwa jika calon kepala daerah tersebut berstatus tersangka, maka akan tetap dilantik.

"Calon berstatus tersangka tetap dilantik, namun diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa," terang AKP Danang, pada Rabu (24/4/2024). 

Adapun untuk calon yang sudah terpidana, lanjutnya, maka akan dilantik dan langsung diberhentikan.

Catatan kriminal calon kepala daerah akan dicantumkan dalam SKCK.

"Hak politik mereka tidak dicabut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

BACA JUGA : Pilkada Balikpapan Di-Launching 4 Mei 2024, Berikut Bocoran Tahapannya

Disisi lain, AKP Danang menerangkan terkait penanganan laporan terhadap calon anggota legislatif juga akan ditunda hingga Pemilu selesai.

Hal ini untuk menjaga netralitas kepolisian.

Ia pun juga menyoroti perbedaan peran anggota Kepolisian dalam Gakkumdu antara Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. 

“Pada UU Pemilu, anggota Kepolisian bertugas membahas perkara dalam rapat pleno dan menerima pelimpahan perkara tindak pidana. Namun, dalam UU Pilkada, peran anggota Polri dalam Sentra Gakkumdu lebih aktif, yaitu mendampingi Bawaslu dalam menerima dan menyelidiki laporan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: