Calon Perseorangan Butuh 38.212 Dukungan untuk Maju di Pilwali Balikpapan 2024

Calon Perseorangan Butuh 38.212 Dukungan untuk Maju di Pilwali Balikpapan 2024

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Balikpapan, Farida Asmaunna-(Disway Kaltim/ Chandra)-

Hal ini diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Balikpapan, Farida Asmaunna.

"Pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan sudah dilakukan sejak 5 hingga 7 Mei. Dan untuk penyerahan dukungannya akan dimulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” ujar Farida.

BACA JUGA: Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Independen di Pilkada 2024 Lampaui Target


Suasana sosialisasi Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh KPU Balikpapan, di Platinum Hotel.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

Ia menjelaskan bahwa belum adanya pendaftar bisa jadi karena calon masih menunggu kepastian dan kesiapan. 

"Pasti ada pemberitahuan ke KPU kalau ada paslon yang mau mendaftar," terangnya.

Lebih lanjut, Farida menjelaskan mekanisme pendaftaran dan persyaratan telah dipublikasikan di media sosial dan laman resmi KPU Balikpapan. Salah satu syarat utama adalah calon harus mendapatkan dukungan minimal 38.212 suara, atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan yang mencapai 509.482 jiwa.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Bangga, Masyarakat Kaltim Antusias Menyambut Pilkada Serentak 2024

"Angka 7,5 persen ini berdasarkan jumlah DPT di kisaran 500.000 - 1 juta jiwa, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016," jelas Farida.

Acuan DPT saat ini, lanjutnya, masih menggunakan data Pemilu sebelumnya, namun KPU akan menunggu pemutakhiran data pemilih terbaru. 

"Pemutakhiran dijadwalkan bulan Mei ini," tambahnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Ketua Bawaslu Kaltim Berduka, Sang Istri Tercinta Meninggal Dunia 

Menurutnya, saat ini pemerintah sudah menyerahkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) kepada KPU RI, dan informasinya akan diteruskan ke KPU di tingkat kabupaten/ kota untuk dimutakhirkan.

“Nanti secara berjenjang kita akan dapat informasinya untuk dapat dimutakhirkan di tingkat kabupaten atau kota,” pungkas Farida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: