KPU Balikpapan Tolak Pendaftaran Joy Nashar-Mayasusi, Pilkada Balikpapan Tanpa Calon Independen

KPU Balikpapan Tolak Pendaftaran Joy Nashar-Mayasusi, Pilkada Balikpapan Tanpa Calon Independen

Bakal pasangan calon perseorangan Wali kota dan Wakil Walikota Balikpapan, Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari.-(Ist/Nomorsatukaltim)-

Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis, Farida Asmauanna menegaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi persyaratan minimal, harus segera dilengkapi. 

“Namun, Joy Nashar dan Mayasusi tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga KPU Balikpapan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” pungkas Farida.

 

Syarat Ketat Calon Independen

Calon perseorangan di Pilkada Balikpapan 2024 harus memenuhi persyaratan ketat. Tak hanya butuh minimal 38.212 suara dukungan, namun pendukung mereka harus tersebar di minimal 50 persen lebih kecamatan di Balikpapan agar bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA: Andi Harun-Syaparudin Resmi Daftar ke KPU Samarinda via Jalur Independen

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, dalam sosialisasi "Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan", di Hotel Platinum Balikpapan, pada Selasa (7/5/2024) malam.

"Jumlah ini setara 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Balikpapan di Pemilu 2024," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui sensus terhadap suara dukungan yang diserahkan. Jika tidak memenuhi syarat, calon perseorangan masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tahap kedua.

BACA JUGA: Bawa 42.000 Dukungan Suara, AYL-AZA Resmi Daftar Pilkada Kukar 2024

"Jika pada tahap kedua pun tidak terpenuhi, maka pada 27, 28, 29 Agustus, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," tegasnya.

Ketentuan 38.212 dukungan ini, lanjut Fahmi, didasarkan pada jumlah DPT Balikpapan di Pemilu 2024, sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Aturan ini bertujuan untuk memastikan calon independen memiliki basis dukungan yang signifikan dan tersebar di berbagai wilayah Balikpapan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: