Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini

Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini

Salah satu pelaku usaha Pom Mini yang berada di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi Balikpapan. (Istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dalam rangka penertiban penjual BBM eceran atau yang sering disebut pom mini di Balikpapan, pada akhir April 2024 ini, Pemerintah Kota Balikpapan berencana mulai menindak para pelaku penjual pom mini.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia mengatakan bahwa upaya penertiban pom mini ini akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan surat edaran yang sudah ada sebelumnya.

BACA JUGA : Pemprov Kaltim Akan Bangun Toko Penyeimbang untuk Cegah Inflasi, Berau jadi Salah Satu Kota Percontohan

“Ya itu tentunya menjadi salah satu evaluasi terkait keberadaan pom mini. Mengenai keselamatan pom mini untuk lingkungan disekitarnya itu kan sudah ada dalam proses untuk dilakukan penertiban,” ungkap Zulkifli saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Selanjutnya untuk eksekusi atau penertiban, pihaknya menegaskan bahwa selain akan dilakukan secara bertahap, saat ini sedang dalam persiapan serta koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Menurut keterangannya, Satpol PP telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya.

Sehingga pihaknya tinggal melakukan penertiban.

BACA JUGA : Sedang Asik Konsumsi Narkoba Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Dalam Hutan

“Artinya, dengan langkah tersebut pemerintah kota tidak tinggal diam, mengingat menjamurnya pom mini yang tidak memenuhi standar. Baik dari segi perizinan maupun keselamatan,” ujar Zulkifli.

Ia juga mengatakan bahwa penertiban akan mulai dilaksanakan di akhir April atau diawal Mei 2024.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah resmi mengeluarkan regulasi untuk pelaku usaha pengecer BBM.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 100/0199/Pem, yang membatasi peredaran bisnis eceran BBM.

BACA JUGA : Pengunjung Ditarik Retribusi Bila Ingin Masuk Pantai di Pulau Derawan, Gamalis Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: