Pengunjung Ditarik Retribusi Bila Ingin Masuk Pantai di Pulau Derawan, Gamalis Angkat Bicara

Pengunjung Ditarik Retribusi Bila Ingin Masuk Pantai di Pulau Derawan, Gamalis Angkat Bicara

salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Berau, Pulau Derawan-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Beberapa waktu lalu pengunjung sempat dihebohkan dengan adanya penarikan retribusi sebesar Rp 25.000 untuk masuk kawasan pantai di Pulau Derawan.

Hal tersebut mendapat atensi dari Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan segera menindaklanjuti dan melakukan cross check kepada penarik retribusi maupun pengurus tempat wisata tersebut.

BACA JUGA : Ketua DPRD Berau, Madri Pani Siap Maju Pilkada 2024

"Ketika ada penarikan retribusi, harusnya diimbangi dengan dihadirkannya fasilitas lebih oleh pihak tempat wisata atau pemungut bayaran. Seperti tempat ganti baju atau tempat berbilas setelah mandi di pantai," ujar Gamalis.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada pihak penarik retribusi ataupun pengelola wisata untuk berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau terkait dasar penarikan retribusi tersebut.

BACA JUGA : Heboh Cukur Rambut Model Qoza Disebut Haram, Dai Muda ini Beri Penjelasan

"Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi, sehingga harus ada kejelasan dalam pelaksanaannya," ucapnya.

 

 

Diakuinya, sampai saat ini Pemkab Berau belum menerima laporan terkait adanya penarikan retribusi dari pihak tempat wisata tersebut.

Untuk itu, pemerintah daerah melalui Disbudpar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau akan melakukan cross check terlebih dahulu sebelum melakukan teguran.

BACA JUGA : Satu Orang Dilaporkan Tenggelam, Tim SAR Balikpapan Sisir Sungai Manggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: