Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini

Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini

Salah satu pelaku usaha Pom Mini yang berada di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi Balikpapan. (Istimewa)--

Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa Pemkot Balikpapan mengharuskan para pelaku usaha pengecer BBM, untuk memiliki izin usaha niaga, serta memenuhi aspek transparansi, keamanan dan keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: