Jelang Arus Mudik Dishub Balikpapan Siapkan 6 Posko Pengamanan

Jelang Arus Mudik Dishub Balikpapan Siapkan 6 Posko Pengamanan

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra. (Chandra/ Disway).--

   - Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian(tanah, pasir, batu).

2. Pengecualian Kendaraan Angkutan Barang, meliputi: pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut. 

Seperti: bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu / Pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).

BACA JUGA : Baznas Kaltim Targetkan Pengumpulan Dana Zakat 2024 Capai Rp 20 Miliar

3. Pengecualian Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), meliputi pengaturan pengecualian berlaku untuk kendaraan yang tidak melanggar ketentuan ODOL, dibuktikan dengan Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik yang masih berlaku.

4. Pekerjaan Proyek Konstruksi di Sekitar Ruang Manfaat Jalan, meliputi pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan, dikerjakan pada malam hari (pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita).

Adapun sanksi pelanggaran bagi kendaraan terhadap ketentuan surat edaran, Adward menegaskan bahwa akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: