Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab

Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab

Ketua Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo-(Ist/ Nomorsatukaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ketua Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo mendesak Pemkot Samarinda untuk benar-benar serius menangani keberadaan Pertamini atau Pom Mini di Kota Samarinda.

Diketahui, aktivitas penjualan BBM eceran menggunakan Pom Mini dan botolan semakin merajalela di Kota Samarinda. Para pelaku usahanya tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Dalam beberapa peristiwa kebakaran di Samarinda, pemicunya adalah ledakan pom mini. Bahkan beberapa di antaranya memakan korban jiwa.

BACA JUGA: Polda Kaltim Sebut Kemacetan di Dua Kota Ini Naik karena Keberadaan IKN

Meski begitu, hingga kini belum ada tindakan tegas ataupun upaya mitigasi serius dari Pemkot Samarinda terkait keberadaan Pom Mini ilegal tersebut. 

Pemkot Samarinda berdalih bahwa yang memiliki kewenangan untuk menindak adalah PT Pertamina.

Menurut Pokja 30 Kaltim, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan yang tepat dalam menyikapi insiden kebakaran pom mini di Samarinda selama ini.

BACA JUGA: Masih Nekat Balap Liar? Siap-Siap Kendaraan Disita Sebulan

"Kalaupun mau dibuat Perda, Perwali atau apapun, itu kan kewenangan pemerintah. Persoalannya sekarang, apakah pemerintah itu mau serius. Nanti dilempar lagi ke Pertamina. Ini tidak akan menyelesaikan masalah, palingan putar di situ-situ saja," kata Buyung kepada NOMORSATUKALTIM, Selasa (26/3/2024).

Dalam menyikapi persoalan tersebut, kata Buyung, harus betul-betul dipertimbangkan, karena jangan sampai justru mematikan perekonomian masyarakat. 

Kemudian, dalam penindakannya juga jangan hanya fokus pada sisi sumber permasalahan kebakaran saja. Tapi perlu dilihat dari berbagai sisi, terutama legalitas perizinannya.

BACA JUGA: Dinkes Berau Gencar Berikan Vaksin untuk Cegah Penularan Difteri Meluas

Karena itu, dalam proses pembuatan kebijakan sangat penting untuk melibatkan publik. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan betul-betul sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Kebijakan itu kan pemerintah yang buat, ya buatlah segera dengan melibatkan publik. Karena kebijakan yang diambil itu nantinya akan berdampak terhadap publik. Tapi yang terjadi selama ini, pemerintah dalam membuat kebijakan tidak pernah melibatkan publik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: