Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Ilustrasi - Pegawai honorer berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta pada 7 Agustus 2023.-(Antara)-

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA: Meski Menang, Pelatih Borneo FC Mengaku Permainan Tim Belum Memuaskan

Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

BACA JUGA: Kawal Usulan Formasi, Bupati Berau Hadir Langsung di Rakornas Persiapan Pengadaan ASN

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: