Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Ilustrasi - Pegawai honorer berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta pada 7 Agustus 2023.-(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aparat TNI/ Polri.

Namun di saat yang sama, Pemerintah memastikan bahwa perangkat desa dan tenaga honorer tidak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA: Tips Aman Beli Baju Lebaran di E-Commerce, Jangan Sampai Kena Tipu

Menurut Tito, memang tidak ada aturan yang mengamanahkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tenaga honorer dan perangkat desa.

"Untuk perangkat desa aturannya tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," kata Tito menjawab pertanyaan wartawan.

Artinya, kata Tito, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan THR bagi perangkat desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. 

BACA JUGA: Rendi Solihin Geber Safari Ramadan di 20 Desa, Perdana ke Desa Muara Pantuan

Pun demikian, Tito bilang, perangkat desa biasanya mendapat THR melalui alokasi dana yang berasal dari Dana Desa. Terkait hal ini, pihaknya bakal membahasnya bersama asosiasi perangkat desa.

"Prinsipnya (kita) ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Hore! Menpan RB Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun ini Naik

"Honorer tidak dapat, kecuali sudah diangkat menjadi PPPK," sebutnya.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain, yakni PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: