Hore! Menpan RB Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun ini Naik

Hore! Menpan RB Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun ini Naik

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengumumkan kenaikan THR dan Gaji ke-13 2024.-(Dok. Kemenpan RB)-

NOMORSATUKALTIM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengumumkan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tahun 2024.

Menurutnya, THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini naik seiring dengan perbaikan keuangan negara dibanding tahun-tahun di era pandemi COVID-19. 

"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dilansir dari Antara, Sabtu (16/3/2024).

Selain itu, Abdullah menyebut ada peningkatan kebijakan pada tahun 2024. Yakni, kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: Kawal Usulan Formasi, Bupati Berau Hadir Langsung di Rakornas Persiapan Pengadaan ASN

Abdullah melanjutkan, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik untuk publik. 

Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: