DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat 15 Maret 2024.-Iswanto/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda Jumat 15 Maret 2024.

Kedua agenda tersebut yakni, penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan empat Raperda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

Adapun dua Raperda Inisiatif DPRD Kaltim yang dibahas dalam forum paripurna tersebut yakni, Raperda Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan bahwa, untuk Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal merupakan salah satu Hak warga negara Indonesia adalah memperoleh pekerjaan yang layak.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan menyatakan, bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA:Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Diakui, Sekprov Kaltim Tegur Bupati

"Pekerjaan mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dimana pekerjaan merupakan sumber pendapatan seseorang untuk menghidupi dirinya dan keluarganya," kata Rusman Yaqub dalam forum rapat paripurna tersebut.

Kemudian, kata dia, pekerjaan juga dapat diartikan sebagai sarana aktualisasi diri, dimana seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga dan berguna bagi dirinya, keluarga, dan orang disekitarnya apabila mempunyai pekerjaan yang dapat mensejahterakan dirinya dan orang disekitarnya.

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal, menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional," terangnya.

Menurutnya, Peraturan daerah yang dibentuk bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. 

"Kesejahteraan para pekerja merupakan faktor penting dan strategis dalam pembangunan yang menjadi tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Sehingga perlu ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal," tegasnya.

Sementara untuk Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat, kata Rusman Yaqub, adalah sebuah struktur organisasi dan tata kelola yang dibentuk dalam sebuah Desa Adat.

BACA JUGA:Yenni Eviliana Kantongi Suara Tertinggi di Dapil 3, Berpeluang Duduki Unsur Pimpinan DPRD Kaltim

Termasuk pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan adat dan penunjukan pelaksana tugas seperti Kepala Desa Adat, sesuai dengan tradisi dan aturan adat yang berlaku secara turun temurun di Desa Adat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: