Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Diakui, Sekprov Kaltim Tegur Bupati
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni-(Disway/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegur para bupati yang tak kunjung memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Para bupati diminta mempercepat pengakuan secara hukum keberadaan masyarakat hukum adat di Benua Etam, sebutan lain Kaltim.
Sebab, kata Sri Wahyuni, keberadaan mereka di Kaltim sudah mendapat pengakuan dunia internasional. Salah satu contohnya adalah masyarakat adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
"Secara fakta keberadaan mereka (Adat Wehea), sejak tahun 1990-an sudah mendapat pengakuan dunia. Sehingga secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan," ujar Sri Wahyuni, dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023).
Sri menyatakan telah meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk menyurati Bupati Kutim.
Diungkapnya, saat ini terdapat 23 masyarakat hukum adat (MHA) di Kaltim yang perlu mendapat pengakuan secara legal.
Yang dibutuhkan saat ini, kata Sekda, hanyalah rekomendasi dari Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA) kepada bupati setempat, sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA.
Saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA yang tersebar di dua kabupaten, yakni dua di Kabupaten Paser dan tiga di Kabupaten Kutai Barat.
Khusus di Kutai Barat, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi menyatakan, 23 MHA yang masih dalam proses verifikasi berkas tersebar di 7 kabupaten di Kalimantan Timur.
Di Kabupaten Paser terdapat 3 MHA, Berau ada 1 MHA, Kutai Kartanegara ada 5 MHA, Kutai Timur 8, Kutai Barat 1, Penajam Paser Utara 1, dan Mahakam Ulu ada 3 MHA.
Daftar Masyarakat Hukum Adat (MHA) Menunggu Verifikasi Berkas
Provinsi Kalimantan Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: