Sekda Sri Tanggapi Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kaltim
Sekda Kaltim Sri Wahyuni. -salsabila/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM –Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan adanya respon beragam terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024.
Regulasi tersebut, membahas terkait Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang telah disahkan pada 16 Desember 2024 lalu.
Pergub yang mengatur kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan media (perusahaan pers), diklaim untuk menciptakan ekosistem media yang lebih terorganisir dan profesional.
Dia menyebut, meskipun banyak menuai respon yang beragam dalam implementasi regulasinya. Pergub itu diyakini mampu meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada publik.
"Pergub ini juga memperjelas tata kelola media, baik yang sudah mapan maupun media baru atau sedang berkembang," ujar Sri Wahyuni saat ditemui langsung, pada Rabu (22/1/2025).
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan Pendiri Samarinda, Begini Pesan Wali Kota
BACA JUGA:Kota Samarinda Catat Tren Positif di 2024: Kemiskinan Turun, IPM Naik
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Sri itu mengaku, ada yang kurang setuju dan mendukung Pergub itu.
“Ada yang merasa kurang setuju, ada juga yang mendukung,” ucap Sri sapaan akrabnya, dihadapan awak media dalam kegiatan Jumpa Pers di Kantor Diskominfo Kaltim.
Baginya, media sebagai profesi harus dihargai dan diakui, dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga menjalankan tugas-tugasnya harus dengan profesionalisme tinggi dan mencerminkan pengelolaan yang baik.
“Media harus memiliki badan hukum yang jelas, manajemen yang baik, dan melakukan publikasi secara rutin dan bertanggung jawab,” tekan Sri.
Dia juga menekankan pentingnya media yang independen, sehingga dapat menyampaikan informasi secara objektif tanpa terpengaruh kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan
“Media erat kaitannya dengan wartawan. Wartawan sebagai profesi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: