Masyarakat Adat Mului (Bagian 2): Nyaris Hilang karena Korporasi dan Pembalak Liar

Masyarakat Adat Mului (Bagian 2): Nyaris Hilang karena Korporasi dan Pembalak Liar

Pemandangan Hutan Adat Milik Masyarakat Adat Paser Mului, di Dusun Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (12/12/2024).-(Disway Kaltim/ Salsa)-

MUARA KOMAM, NOMORSATUKALTIM - Hutan Adat Mului di sekitar Gunung Lumut, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pernah berada dalam ancaman besar.

Pada masa sebelum pengakuan resmi, hutan adat ini menjadi sasaran empuk bagi korporasi, khususnya perusahaan kayu dan pembalak liar.

Seperti yang diceritakan oleh Jidan, kepala adat, gangguan dari pihak luar sering kali membuat kehidupan mereka penuh kecemasan.

Periode tahun 1980-an, Jidan kerap kali mondar-mandir ke Jakarta untuk menemui beberapa tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

BACA JUGA: Dua Warga Dusun Muara Kate Paser Diduga Dibacok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal

Ia berupaya untuk menggalang solidaritas bagi perjuangan Masyarakat Adat Mului

Perdebatan dengan sejumlah pihak di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Kabupaten Paser menjadi rutinitas bagi Jidan kala itu. 

Ia tak pernah mengenal takut, dalam proses perjuangannya Jidan mengibaratkan seperti pemanen madu pohon. 

“Meskipun bisa memanjat tetapi kalau nda berani memanjat kita tidak akan pernah sampai ke puncak pohon” ujarnya.

BACA JUGA: Motif Pembacokan di Paser Belum Terungkap, Tim Gabungan Kepolisian Kaltim Fokus Selidiki Pelaku

Keberadaan Masyarakat Adat pun sering dianggap samar, dalam arti yang ada hanya lah ‘Masyarakat Desa’. 

Jidan tak patah arah untuk terus berjuang, baginya bukan sesuatu hal yang singkat untuk mencapai tujuan bagi kedaulatan Masyarakat Adat.

Proses panjang yang harus dihadapi oleh Masyarakat Mului untuk mendapatkan kepastian akan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan mereka tidak akan pernah di lupakannya. 

“Harkat dan martabat dari pada Masyarakat Adat adalah mengelola wilayah adatnya secara mandiri tanpa ada gangguan dari pihak luar, seperti perusahaan,” tegas Jidan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: