Sambangi Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Pembunuhan Desak Revisi UU Perlindungan Anak

Sambangi Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Pembunuhan Desak Revisi UU Perlindungan Anak

Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi pada saat menyampaikan hasil pertemuan dengan keluarga korban pembunuhan Junaedi. -Chandra/Disway-

PPU, NOMORSATUKALTIM- Setelah sidang putusan pengadilan terhadap Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024), keluarga korban merasa bahwa vonis 20 tahun penjara tidaklah adil.

Mereka lantas mendatangi kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU).Dengan melakukan aksi berjalan kaki dan membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan kutukan terhadap Junaedi.

Mereka mendesak para anggota dewan agar dapat merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dianggep tidak lagi relevan dengan kondisi masa sekarang.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Muhamad Zainuri, menyimpulkan bahwa dengan vonis terhadap Junaedi yang hanya 20 tahun, berarti ada yang keliru dari peraturannya dan vonis 20 tahun dinilai masih jauh dari rasa keadilan.

BACA JUGA:Junaedi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

"Kita meminta revisi undang undang karena undang undang itu sudah tidak sesuai dengan keadaan yang sekarang," ujar Zainuri. 

Namun dia memahami, keputusan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi. Sehingga dia bersama sejumlah perwakilan lain memilih untuk memilih banding. 

Sesampainya di Kantor DPRD PPU, mereka lalu disambut oleh Ketua Komisi II, Wakidi. Ia pun menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan terhadap revisi UU Perlindungan Anak tersebut menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi.

Menurut Wakidi, UU Perlindungan Anak saat ini perlu ditinjau kembali, terutama setelah kejadian tragis yang menimpa satu keluarga di Desa Babulu Laut atas perbuatan biadab Junaedi.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Bahwa Undang-Undang tentang peradilan anak yang ditetapkan tahun 89 itu sudah kadaluarsa. Kita harus berjuang bersama agar ini direvisi. Sekarang anak-anak dibawah 18 tahun tindakannya sudah sangat dewasa," ujar Wakidi usai pertemuan dengan perwakilan dari keluarga korban Junaedi, pada (13/3/2024).

BACA JUGA:Tanggapi Upaya Perampasan Tanah Warga di PPU, Ini Poin-Poin Pernyataan Sikap KMS Kaltim

Dalam pertemuan tersebut, Wakidi pun menekankan perlunya meninjau hukuman maksimal dalam peradilan anak, tidak hanya berdasarkan usia tetapi juga berdasarkan dampak kejahatan yang dilakukan.

"Kami percaya bahwa kasus ini menunjukkan bahwa kita harus mengevaluasi cara kita menangani pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur," ungkapnya.

DPRD PPU bertekad untuk memastikan revisi UU Perlindungan Anak mendapat perhatian serius dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: