Presiden Tetapkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Catat Tanggalnya!

Presiden Tetapkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Catat Tanggalnya!

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (09/01/2024).-(Humas Setkab)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan regulasi yang mengatur cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Cuti Bersama ASN tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024.

Keppres Nomor 7 Tahun 2024, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, dilansir dari Antara, Kamis (11/1/2024), terdapat empat diktum.

Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat), sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa), sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: