Presiden Tetapkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Catat Tanggalnya!
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (09/01/2024).-(Humas Setkab)-
Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada Selasa (9/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: