Pemkab Berau Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

Pemkab Berau Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

ASN di Kabupaten Berau-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM  - Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bertekad untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkup Pemkab Berau. 

Menurutnya, upaya ini bukan sekadar janji, tetapi telah menjadi salah satu fokus utama Pemkab Berau dalam menjalankan program pemerintah, khususnya untuk menjamin kesejahteraan para aparatur sipil negara dan pegawai non-ASN di Bumi Batiwakkal.

"Penghargaan bagi pegawai ini diwujudkan melalui peningkatan gaji dan insentif khusus yang diberikan kepada ASN, PPPK, serta PTT," ungkap Said pada Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan bagian dari apresiasi Pemkab Berau atas dedikasi para pegawai yang terus bekerja keras melayani masyarakat.

BACA JUGA : Seminggu Tenggelam di Sungai Mahakam, Korban Keempat Perahu Karam Berhasil Ditemukan

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa ribuan pegawai di Berau telah merasakan dampak positif dari kebijakan ini.

Kenaikan gaji dan insentif mulai diberlakukan sejak Januari 2024 di masa pemerintahan Sri Juniarsih-Gamalis.

Kenaikan ini diharapkan mampu menambah semangat dan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Berau.

"Jumlah kenaikan gaji yang diterima masing-masing ASN dan PPPK berbeda, disesuaikan dengan golongan dan jabatan mereka. Hal ini agar dapat memenuhi kebutuhan masing-masing pegawai secara proporsional," jelasnya.

BACA JUGA : Kabinet Merah Putih Beri Porsi Besar Bagi Pemuda, Kukar Siap Bangun Ekosistem Kepemudaan

Kenaikan gaji rata-rata sebesar 8 persen, di mana gaji PNS bertambah sebesar Rp 1 juta per bulan, gaji P3K meningkat Rp 500 ribu per bulan, dan untuk tenaga PTT atau honorer meningkat sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Walaupun kebijakan kenaikan ini berlaku mulai Januari 2024, Said mengakui bahwa pencairan kenaikan gaji baru dilakukan pada bulan Maret 2024.

Hal ini disebabkan adanya penyesuaian dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan seminggu sebelumnya.

"Anggaran kenaikan tunjangan bagi ASN dan PTT telah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024. Nilai total anggarannya telah disusun dengan mengikuti standar kebutuhan yang ada di daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: