Ayo Siapkan Rencana Liburan! Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Ayo Siapkan Rencana Liburan! Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, saatnya kita rencanakan liburan.-(Foto/Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. 

Jadi, bagi Anda yang sudah merencanakan liburan tahun depan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menandai kalender dan mulai merencanakan!

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Muhadjir menyebutkan bahwa 27 hari libur di tahun 2025.

BACA JUGA: Viral 'Dilarang Nikah Sabtu Minggu', Kemenag: Yang Libur Kantor KUA, Bukan Penghulu 

BACA JUGA: Lagu-Lagu yang Bermuatan Politik, Relevan Sama Situasi Sekarang

Hari libur tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Libur Lebih Banyak, Rencana Liburan Lebih Matang

Bagi para perencana liburan, momen ini menjadi kesempatan emas. 

Libur panjang, seperti yang terjadi pada saat perayaan Idul Fitri dan Natal, bisa menjadi waktu yang tepat untuk liburan bersama keluarga. 

BACA JUGA: Studi: Rutin Menatap Gadget di Usia Dini, Meningkatkan Risiko Depresi dan Gangguan Mental

BACA JUGA: Catatan Rizal Effendi: Ada Bukit Tengkorak di IKN

Apalagi, dengan adanya cuti bersama, Anda bisa memperpanjang masa liburan tanpa harus mengorbankan banyak jatah cuti kerja.

"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas," kata Muhadjir, dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: