Bawaslu Kukar Soroti Potensi Kerawanan TPS di Lokasi Khusus

Bawaslu Kukar Soroti Potensi Kerawanan TPS di Lokasi Khusus

Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda.-ari/disway-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Bawaslu Kukar memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pilkada Kukar 2024. Salah satu titik perhatian adalah TPS di Lokasi Khusus (Loksus).

Penelusuran mendalam dilakukan berdasarkan pengalaman Pemilu di Februari 2024 kemarin, di mana terjadi lonjakan suara signifikan hingga 711 suara di Loksus. Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memunculkan permasalahan serupa.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengungkapkan adanya keunikan yang sering terjadi di Loksus.

Ia menjelaskan bahwa Loksus merupakan TPS dengan kriteria khusus, seperti di Lapas atau Rumah Tahanan, yang dihuni oleh pemilih tidak berdomisili tetap di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Pria di Kota Bangun Ketangkap Tangan Bawa Sabu saat Patrol Rutin

BACA JUGA:Catat Ini, Sebelum 25 November APK di Kukar Harus Dicopot

“Di Loksus, potensi kerawanannya besar. Pemilih bisa saja tidak memilih sama sekali atau bahkan memilih ganda,” ujar Hardianda, pada Minggu 24 November 2024.

Ia menambahkan, peristiwa serupa terjadi pada Pemilu Pileg dan Pilpres lalu. Dalam proses rekapitulasi suara di Loksus, ditemukan selisih yang tidak lazim, mencapai 711 suara.

“Data tersebut menunjukkan angka yang tidak sinkron. Namun, setelah diidentifikasi, suara itu berasal dari Loksus,” jelasnya.

Hardianda menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pencatatan pemilih di Loksus. Menurutnya, jumlah suara seharusnya sesuai dengan daftar absen pemilih dan tambahan dua setengah persen suara cadangan.

BACA JUGA:Polsek Loa Janan Jadikan Lahan Kantor sebagai Pusat Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Dua Pelajar Ditangkap Polsek Muara Kaman karena Jualan Sabu

“Jika suara tambahan hanya dua persen, maka tidak mungkin ada selisih besar, apalagi mencapai ratusan suara,” tegasnya.

“Pertanyaannya, suara ini berasal dari mana? Jika kita hapus, maka kita menghilangkan hak 711 suara. Namun, jika tetap dihitung, validitasnya perlu dipastikan,” tambah Hardianda.

Di Tenggarong, terdapat dua Loksus yang menjadi perhatian utama, yakni Lapas Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA. Bawaslu Kukar akan meningkatkan pengawasan di lokasi ini untuk mencegah potensi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: