BPOM Tarik 15 Produk Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Ilustrasi obat tradisional-(istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan bahaya konsumsi obat tradisional tanpa pengawasan, setelah menemukan 15 produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung zat aktif yang seharusnya hanya digunakan atas resep dan pengawasan tenaga medis.
Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, mengatakan temuan ini merupakan hasil dari proses sampling dan pengujian yang rutin dilakukan lembaganya terhadap berbagai produk obat tradisional atau herbal yang beredar di pasar.
Dari hasil uji laboratorium, diketahui bahwa produsen secara ilegal mencampurkan zat aktif seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin dalam produk mereka.
BACA JUGA : Survei Integritas Pemerintah Kubar, KPK Jaring Responden Berbagai Kalangan
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum produsen yang sengaja menambahkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).
Sildenafil dan tadalafil merupakan obat yang umumnya digunakan untuk menangani disfungsi ereksi, sedangkan sibutramin biasa digunakan sebagai penekan nafsu makan dalam program penurunan berat badan.
Ketiga zat ini memiliki efek farmakologis yang kuat dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Menurut BPOM, penggunaan BKO dalam produk nonresep sangat berisiko memicu efek samping serius. Beberapa gejala yang mungkin muncul antara lain nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah secara drastis, gangguan penglihatan, stroke, hingga serangan jantung.
BACA JUGA : KFBN 2025 Libatkan 8 Provinsi, 20 Kecamatan dan Puluhan Komunitas Seni
Risiko ini meningkat terutama pada individu yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
“Penggunaan zat aktif seperti ini harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Jika dikonsumsi tanpa kontrol, justru bisa mengancam nyawa,” tambah Taruna.
Selain penarikan produk dari pasaran, BPOM juga telah mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Konsumen diminta untuk tidak tergiur dengan klaim obat tradisional yang menjanjikan hasil cepat, apalagi yang tidak mencantumkan izin edar resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
