Bankaltimtara

Tak Sesuai Komposisi, BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik

Tak Sesuai Komposisi, BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik

Ilustrasi.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 21 produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu dilakukan karena kosmetik tersebut mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu 9 Agustus 2025.

BACA JUGA: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Rp31,7 Miliar, Naik 10 Kali Lipat dari Tahun Lalu

BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

BPOM menyebut, ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label.

Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika sehingga BPOM mencabut izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan.

BACA JUGA: Waspada Kosmetik Berbahaya Marak Beredar di Kaltara

Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel

BACA JUGA: BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara