Bankaltimtara

BPOM Tarik 15 Produk Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia Berbahaya

BPOM Tarik 15 Produk Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Ilustrasi obat tradisional-(istimewa)-

BACA JUGA : Unpar Buka Program PSDKU untuk PPU, Perkualiahan Aktif Mulai Tahun Depan

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas. Periksa izin edar, jangan mudah percaya pada promosi bombastis atau testimoni palsu. Kesehatan adalah aset yang tidak ternilai,” tegas Taruna.

Ia menambahkan, BPOM akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang melanggar aturan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna menekan peredaran produk ilegal yang berbahaya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama obat tradisional yang banyak dipasarkan secara daring maupun langsung di toko-toko jamu.

BACA JUGA : Gubernur Kaltim dapat Penghargaan dari Forum Pimred Multimedia Indonesia, Dianggap Berdedikasi terhadap Pers

“Masyarakat memiliki peran besar dalam mencegah peredaran produk tidak aman. Laporkan bila menemukan produk mencurigakan, dan pastikan hanya membeli dari sumber terpercaya,” tutup Taruna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id