Bankaltimtara

Apakah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial Akan Tersandung Hukum? Simak Penjelasannya di Sini

Apakah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial Akan Tersandung Hukum? Simak Penjelasannya di Sini

Ilustrasi ditagih utang.-pinterest-

BACA JUGA:Hati-Hati, Bahan di Produk Rumah Tangga Ini Bisa Memicu Penyakit Jantung

• suatu pokok persoalan tertentu;
• suatu sebab yang tidak terlarang.

Sebagai catatan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang (yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum) tidak mempunyai kekuatan.

Terkait hal ini, Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan “sebab yang halal” sebagai syarat objektif.

Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang dapat diartikan bahwa dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

BACA JUGA:Mulai 2026 Produk Skincare Wajib Bersertifikat Halal: BPJPH Pastikan Regulasi Berlaku Nasional

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal. Sehingga, perjanjian tersebut batal demi hukum.

Namun upaya memviralkan orang yang berutang ke media sosial sebaiknya tidak dilakukan. Mengingat pelaku (orang yang memviralkan,red.) berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar.

Karena utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar pengutang membayar utangnya. Baik itu dengan mencicil atau memberikan jaminan, guna memastikan pembayaran utang.






Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: hukum online