Bankaltimtara

Viral Sekretaris Daerah Kutim Tak Wajib Absen, Begini Penjelasan BKPSDM

Viral Sekretaris Daerah Kutim Tak Wajib Absen, Begini Penjelasan BKPSDM

Kepala BKPSDM Kutim, Muliansyah-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat usai unggahan di media sosial viral pada 11 September 2025 yang menyulut kontroversi publik.

Sebuah caption yang berbunyi “Sekda Kutim Rizali Jadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen” menjadi viral dan menuai berbagai komentar. Ada yang menuding adanya keistimewaan, ada pula yang mempertanyakan keadilan di tubuh birokrasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah menegaskan, bahwa pengecualian absensi bagi Sekda bukanlah aturan baru yang dibuat sepihak. Menurutnya, beban kerja jabatan sekretaris kabupaten justru melampaui jam kerja reguler.

“Seperti menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati, atau menuntaskan perintah yang mendesak. Beban itu semakin besar dengan posisinya sebagai Ketua Tim TPAD, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, serta pelaksana berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” jelas Musliansyah, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA: TPST Dikeluhkan Warga Sangatta, Wabup Kutim Janji Tinjau Lokasi

BACA JUGA: Profit Sharing Kutim Anjlok, Proyek Pembangunan Monumen Disarankan Ditunda

Ia juga menjelaskan menjelaskan mengenai fungsi dari Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi atau biasa di sebut Aplikasi Srikandi,yang merupakan aplikasi pendukung seluruh siklus pengelolaan arsip dinamis, mulai dari pembuatan, penerbitan, pengiriman, penyimpanan, verifikasi, klasifikasi, hingga pemusnahan arsip.

“Jadi apabila ada surat edaran yang ditandatangani Sekda, maka pengguna koordinasinya memakai kop surat bupati. Jadi atas nama bupati bukan inisiatif pribadi,” ucapnya.

Meski demikian, Surat Edaran Sekda tanggal 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juga menegaskan kedudukan strategis Sekda sebagai pejabat yang membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah, hingga mengelola tata laksana pemerintahan.

BACA JUGA: Program MBG Launching di Kutim, 2.246 Anak di 8 Sekolah Jadi Penerima

BACA JUGA: Warga Sandaran Keluhkan Listrik dan Air Bersih, DPRD Kutim Dorong Pemanfaatan Energi Alternatif

Musliansya menjelaskan, dengan beban kerja tersebut, wajar bila pola presensi reguler tidak relevan. Jadi, bukan hanya mengerjakan banyak tugas dari kantor saja, tapi sekda seringkali beraktivitas di luar mengurusi hal-hal strategis sebagaimana sederet tupoksinya. 

“Prinsipnya, pengencualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tutup Muliansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: