Bankaltimtara

Apakah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial Akan Tersandung Hukum? Simak Penjelasannya di Sini

Apakah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial Akan Tersandung Hukum? Simak Penjelasannya di Sini

Ilustrasi ditagih utang.-pinterest-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sering kita temui di jagad maya pihak yang memviralkan identitas seseorang lantaran tidak membayar utangnya. Lalu, apakah hal ini dibenarkan dalam hukum?

Dalam hal ini, ketika yang diviralkan membuat nama seseorang tercemar dan yang bersangkutan tidak menerimanya karena sangat malu, apakah perbuatan tersebut dapat dijerat secara hukum?

Dikutip dari hukum online, perbuatan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku ataupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

BACA JUGA:Ikuti Cara Ini Agar Makin Nempel dengan Pasangan Saat Akhir Pekan

Selanjutnya, aturan pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta."

Dari banyaknya kasus yang ditemui, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah, perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut. Termasuk menista dan/atau memfitnah.

Oleh karena itu, perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tadi. Mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan, atau fakta yang benar-benar terjadi.

BACA JUGA:BPOM Pastikan Uji Vaksin TB Banyak Manfaat, Kemenkes Target Vaksin TB sudah Ada Tahun 2028

Namun, apabila dalam memviralkan orang yang berutang tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka pelaku (yang memviralkan,red.) dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas penghinaan ringan.

Hukumnya Klausul Membuat Viral Utang
Terkait masalah memviralkan suatu Utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik Utang.

Dalam hal ini, sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain.

Perlu diketahui syarat sah sebuah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
• kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
• kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: hukum online