Bankaltimtara

Tito Masih Enggan Bocorkan Sikap Pemerintah soal Pemisahan Pemilu: Nanti Ditulis Lain

Tito Masih Enggan Bocorkan Sikap Pemerintah soal Pemisahan Pemilu: Nanti Ditulis Lain

Mendagri, Tito Karnavian menyebut bahwa pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.-(Foto/ Disway.id)-

Ia meminta semua pihak bersabar hingga kajian selesai dilakukan.

“Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu,” ucapnya.

BACA JUGA: Andi Harun Bereaksi Keras terhadap Pernyataan DLH Kaltim soal Sampah Samarinda

BACA JUGA: DPRD Kaltim Desak Tindak Lanjut Proses Hukum Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang buru-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan interpretasi yang keliru. 

“Jangan berasumsi dulu, ternyata-ternyata. Jadi jebak-jebak kadang-kadang. Nanti ditulis lain,” katanya.

Ketika diminta menjelaskan isi rapat terakhir dengan DPR, Tito hanya menjawab singkat. 

“Kan kemarin kan sudah ada rapatnya. Teman-teman wartawan kan pasti tahu juga, saya sudah menyampaikan apa. Ya, tanya aja sama teman-teman yang hadir,” tutupnya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Sebut Ada 5 Proyek Raksasa APBD Kubar Jadi Temuan BPK, Desak Pemkab Serius Tindak Lanjuti

BACA JUGA: Disdikbud Kaltim: Surat Edaran Relokasi SMAN 10 Samarinda Tidak Pernah Disampaikan

Putusan MK yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menjadi salah satu tonggak baru dalam sejarah politik elektoral Indonesia. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak dengan rentang waktu terlalu dekat membuat rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang dipilih.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional,” tulis Mahkamah dalam amar pertimbangannya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, meski sistem pemilu berubah, semua model pemilihan kepala daerah yang telah berlaku tetap konstitusional.

BACA JUGA: Dampak PSU, Penyusunan RPJMD 2025-2029 Mahulu Ikut Terhambat, RPJMD Lama Masih Dipakai?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait