Penerapan Restitusi untuk Korban Pidana Masih Lemah, Ini Alasannya Menurut Ketua PERADI
Ketua DPC Peradi Balikpapan Agus Amri.-istimewa-
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional
"Tidak ada cara paksa yang bisa digunakan untuk menagih restitusi. Kecuali mungkin lewat gugatan perdata, itu baru ada mekanisme sita dan lelang," kata Agus.
Agus juga menyoroti keterbatasan peran LPSK, yang hanya bertindak sebagai fasilitator dan belum diberi kewenangan eksekutorial.
"Permohonan mereka bisa masuk ke pengadilan, tapi mereka tidak bisa memaksa pelaku untuk membayar. Ini yang menjadi celah," tuturnya.
Ia mendorong adanya perubahan kebijakan ke depan. Menurut Agus, perlunya memikirkan regulasi yang memberi peran lebih besar pada LPSK.
Bukan hanya sebagai pengusul, tapi juga sebagai pelaksana eksekusi putusan restitusi.
Ia juga mendorong Kejaksaan agar membentuk unit khusus untuk menangani eksekusi restitusi.
"Karena jaksa itu kan eksekutor putusan pengadilan. Kalau bisa ada tim atau unit yang memang khusus untuk menagih pembayaran restitusi, saya kira itu akan sangat membantu," imbuhnya.
BACA JUGA:Driver Maxim Samarinda Terbuka Bahas Tarif Daerah: Tapi Jangan Mengarang Dasar Hukum
Agus berharap restitusi ke depan bisa menjadi bagian yang hidup dalam proses peradilan pidana, bukan sekadar formalitas dalam peraturan.
"Kita perlu reformasi sistem supaya restitusi ini benar-benar bermakna. Karena dalam setiap kejahatan, korban tidak hanya menderita secara fisik, tapi juga kehilangan potensi hidupnya. Itu harus dihitung," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
