Akademisi Soroti Ancaman Pidana bagi Pengembang Grand City, Pascatragedi Tenggelamnya 6 Anak
Proses evakuasi korban tenggelam di kubangan di sekitar proyek perumahan Grand City, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.-(Ist./ Dok. Basarnas Balikpapan)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Balikpapan (Uniba), Rinto, S.H., M.H., membuka potensi jerat hukum berlapis bagi pengembang Sinarmas Land, pascatragedi 6 anak tenggelam di kubangan di sekitar komplek perumahan Grand City Balikpapan.
Menurutnya, developer berpotensi menghadapi tuntutan pidana, gugatan perdata, sekaligus sanksi administratif apabila unsur kelalaian terbukti dalam kasus ini.
Akademisi hukum ini menilai kubangan air tanpa pagar pembatas di sekitar proyek perumahan merupakan bentuk kelalaian (culpa) berat.
"Setiap kegiatan konstruksi wajib mengutamakan keselamatan publik. Jika pengembang mengabaikan standar keamanan, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihindari," tegas Rinto, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA: Cukup Kami Saja! Pesan Keluarga Korban Tragedi Kubangan Grand City Balikpapan
Menurutnya, praktik meninggalkan area berbahaya tanpa pengamanan memadai mencerminkan kelemahan manajemen risiko developer. Kawasan hunian moderen seperti Grand City seharusnya tidak mengabaikan standar keselamatan dasar, apalagi galian berukuran besar yang dapat mengancam nyawa.
Rinto mengidentifikasi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diterapkan penyidik terhadap kasus ini, yakni Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Selanjutnya Pasal 360 KUHP menjerat kelalaian yang berakibat luka berat atau kondisi mengancam nyawa. Sementara Pasal 361 KUHP memberatkan hukuman bila kelalaian terjadi dalam pelaksanaan jabatan atau pekerjaan.
Menurut Rinto, hal yang menarik adalah tidak hanya individu penanggung jawab proyek yang dapat dijerat. Perusahaan atau korporasi developer sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Akademisi FH Uniba, Rinto menyoroti potensi pidana bagi Sinarmas Land, pasca tragedi 6 anak tewas di kubangan sekitar Grand City, Balikpapan.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Grand City Mengklaim, Insiden 6 Bocah Tenggelam Terjadi di Luar Areanya
"Sinarmas Land tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, namun bertanggung jawab secara pidana sebagai korporasi jika unsur kelalaian terbukti," jelas Rinto.
Apabila terbukti bersalah, kata Rinto, korporasi dapat menghadapi berbagai sanksi berat. Mulai dari denda dalam jumlah besar, penghentian seluruh kegiatan proyek, hingga pencabutan izin operasional.
"Hukum tidak boleh tumpul ke perusahaan besar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
