Pria di Paser Bacok 2 Rekan Kerjanya, Diduga karena Tak Terima Diejek
Pelaku pembacokan (paling kanan) saat diamankan polisi.-istimewa-
BACA JUGA: Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, sandal, sepeda motor, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Polres Paser memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
