Bankaltimtara

Teknologi Pemantau Tidur Pekerja PT PAMA Tuai Pro-Kontra di Kutai Timur

Teknologi Pemantau Tidur Pekerja PT PAMA Tuai Pro-Kontra di Kutai Timur

DPRD Kutim menyoroti penerapan alat pemantau tidur untuk para pekerja PT PAMA yang berpotensi melanggar privasi pekerja.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

Jimmi pun meminta pihak perusahaan agar mengevaluasi dan mensosialisasikan kebijakan OPA secara menyeluruh. 

Ia berharap penerapan teknologi tidak hanya menekankan aspek efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA: Anggaran Naik Jadi Rp25 Miliar, Pemkab Kebut Penyaluran Beasiswa Kutim Tuntas

BACA JUGA: PLN Sudah Siap, Jaringan Listrik ke Bukit Kayangan Terganjal Birokrasi

“Saya kira ini penerapannya mesti betul-betul bisa di disosialisasikan dan diterima semua pihak sebelum diterapkan sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan memiliki pandangan berbeda. Human Capital Department Head PT PAMA, Tri Rahmat, menegaskan bahwa OPA tidak dimaksudkan untuk mengawasi secara berlebihan, melainkan sebagai bagian dari sistem keselamatan kerja berbasis data dan teknologi.

“Jadi kalau kita berbicara OPA, itu hanyalah salah satu tools (alat) kami. Di mana dengan mengikuti perkembangan digitalisasi dan perkembangan zaman, tentunya kami mengharapkan sebuah pencatatan yang presisi dan objektif,” jelas Tri.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan hanya mengandalkan pengakuan pribadi karyawan dalam menentukan kesiapan kerja. 

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Melambat, BI Dorong Diversifikasi di Luar Tambang

BACA JUGA: Mulai 2026, Samarinda Tak Lagi Beri Ruang bagi Tambang

Melalui OPA, manajemen dapat mengetahui tingkat kecukupan istirahat secara lebih objektif, terutama bagi operator alat berat yang berisiko tinggi jika bekerja dalam kondisi lelah.

“Seiring dengan tantangan operasional yang cukup tinggi, dengan beberapa kejadian kecelakaan kerja yang tentunya membuat kami harus melakukan sebuah improvement (peningkatan) dalam memastikan kesiapan karyawan secara presisi. Salah satunya adalah dengan bantuan teknologi,” katanya.

Tri memastikan bahwa penerapan OPA dilakukan dengan pendekatan yang fleksibel. Data yang menunjukkan kurang tidur tidak langsung berdampak pada sanksi, tetapi terlebih dahulu divalidasi.

“Kami ada klarifikasi, kami ada validasi, bahkan kami menyediakan tempat khusus untuk bisa memastikan apakah benar si karyawan itu kesulitan tidur,” ungkapnya.

BACA JUGA: 20 Hektare Lahan Eks Tambang di Paser Disiapkan untuk Program Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: