Bankaltimtara

Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat

Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat

Wabup Kutim, Mahyunadi menjamin revisi perda pajak dan retribusi justru untuk meringankan beban rakyat.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

Penetapan besaran tarif biasanya diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

Hal ini bertujuan agar regulasi lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

BACA JUGA: Sektor Tambang Dominasi PDRB Kutim, DPRD Kutim Desak RPJMD Direvisi

BACA JUGA: Pemkab Kutim Validasi Ulang Data Kemiskinan: Ada yang Terdata Miskin Tapi Punya Mobil

“Kalau nominal dimasukkan ke perda, begitu masyarakat merasa keberatan, maka untuk melakukan perubahan harus lewat paripurna DPRD. Itu membutuhkan waktu lama. Padahal kadang masyarakat butuh solusi cepat,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus di Taman Venus, Bukit Pelangi, yang sempat menuai sorotan. 

Tarif retribusi yang ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan ternyata jauh di atas rata-rata pendapatan para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut.

“Bayangkan, penghasilan pedagang kecil saja tidak sampai Rp1,5 juta per bulan, tapi diminta membayar retribusi sebesar itu. Jelas memberatkan. Karena itu kita koreksi agar lebih proporsional,” katanya.

BACA JUGA: Kutai Utara Masih Tunggu Restu Pusat untuk Jadi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA: Inspektorat Kutim Beri Waktu 3 Bulan untuk Pengembalian Dana Desa yang Ditilep Bendahara Desa Bumi Etam

Selain sektor wisata, pembahasan perubahan perda retribusi juga akan menyentuh sejumlah layanan lain. 

Di antaranya adalah tata kelola fasilitas umum, pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, serta beberapa jenis retribusi lain yang dinilai perlu dievaluasi. 

Menurut Wakil Bupati, langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa arah perubahan perda kali ini berangkat dari dorongan masyarakat. 

BACA JUGA: Penantian 12 Tahun Berakhir, 3 Desa Persiapan di Sangatta Utara Resmi Dikukuhkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: