Wewenang Terbatas, Pemkab Kukar Tempuh Industri Karbon Gambut Tekan Deforestasi
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Akademisi Unmul Ini Ingatkan Deforestasi Kaltim Masuki Fase Kritis
Aulia menjelaskan, pengembangan industri karbon di kawasan gambut diharapkan dapat menjadi alternatif pengelolaan lahan yang tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi fungsi ekologis hutan dan lingkungan sekitar.
“Dengan arah kebijakan ke ekonomi hijau, kami berupaya menjaga alam dan kualitas udara agar tetap baik,” tuturnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025, luas wilayah Kalimantan Timur tercatat sekitar 12,69 juta hektare, dengan kawasan hutan kurang lebih 8 juta hektare yang meliputi hutan lindung, kawasan konservasi, hutan produksi, serta hutan produksi terbatas sesuai peruntukannya.
Data Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi bruto di Kalimantan Timur seluas 36.707 hektare, sementara reforestasi mencapai 17.513 hektare, sehingga deforestasi netto berada di kisaran 19.194 hektare.
BACA JUGA: TPA Bekotok Overload, Bank Sampah Pemuda Jadi Penahan Laju Sampah di Tenggarong
Dalam kaitannya dengan aktivitas pertambangan, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana pascatambang yang telah ditetapkan sejak awal perizinan.
“Kami berharap perusahaan tambang dapat menjalankan dokumen AMDAL dan rencana pascatambang yang sudah disusun,” kata Aulia Rahman Basri.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan pengelolaan dan penindakan tidak sepenuhnya berada di pemerintah daerah, Pemkab Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui ruang yang tersedia sesuai ketentuan.
“Meskipun kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui ruang yang bisa kami lakukan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

