Bankaltimtara

Sabu di Tangan, Kalung Emas di Leher, Tiga Hari Dibuntuti Polisi, Diciduk di Pondok Pinggir Jalan

Sabu di Tangan, Kalung Emas di Leher, Tiga Hari Dibuntuti Polisi, Diciduk di Pondok Pinggir Jalan

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (53). Ia diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong.

Tidak sulit bagi polisi untuk menemukan MA. Penampilan mencolok seorang pria berkalung emas dan duduk santai di pondok pinggir jalan Kejawa, Kelurahan Rapak Lambur, menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menangkapnya.

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui  Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Penangkapan berlangsung pada Kamis 19 Juni 2025 siang.

Bermula setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari berturut-turut, berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Polsek Sangasanga Pastikan Penanganan Air Tercemar Sudah Maksimal

Pada awalnya, tim mendapatkan informasi awal pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di kawasan pinggir jalan Kejawa, Kelurahan Rapak Lambur. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.

“Setelah dua hari pemantauan, tim kembali memperoleh petunjuk pada Rabu (18/6/2025) siang mengenai sosok pria dengan ciri fisik mencolok,bertubuh tinggi besar, berkulit sawo matang, berambut ikal, dan mengenakan kalung emas. Pria tersebut diduga kuat adalah pelaku yang kerap bertransaksi sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya pada Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Pertamina EP Sangasanga Field Sebut Tekanan Alamiah Jadi Penyebab Kebocoran Gas dan Semburan Lumpur

Keesokan harinya, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, tim mendapati pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang duduk di bawah sebuah pondok di kawasan Rapak Lambur.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengidentifikasi bahwa pria tersebut benar adalah MA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, kami menemukan enam bungkus sabu di genggaman tangan kirinya,” ungkap AKP Suyoko.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, MA mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kediamannya yang berlokasi di Desa Rapak Lambur RT 011.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan dua bungkus sabu di dalam kotak handphone serta empat bungkus lainnya di dalam amplop putih,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait