Sabu di Tangan, Kalung Emas di Leher, Tiga Hari Dibuntuti Polisi, Diciduk di Pondok Pinggir Jalan
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu.--
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 12 bungkus dengan berat kotor mencapai 4,40 gram, seluruhnya diakui sebagai milik tersangka.
BACA JUGA:Insiden Migas Pertamina EP Sangasanga Terkendali, Sekda Kukar Tinjau Langsung
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang-barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, tiga sendok takar dari sedotan plastik, pipet kaca, satu unit handphone, dan satu kotak handphone,” jelasnya.
MA kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor jika menemukan hal serupa di lingkungannya,” tutup AKP Suyoko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

