Bankaltimtara

Gadis 14 Tahun di Loa Janan Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terungkap dari Pesan Singkat

Gadis 14 Tahun di Loa Janan Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terungkap dari Pesan Singkat

Pelaku (depan/kiri) saat dijemput di rumahnya di Loa Janan karena dugaan kasus rudapaksa terhadap putir tirinya.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang gadis 14 tahun di Loa Janan menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, seorang pria 51 tahun bernama Sundoyo.

Peristiwa tragis ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai isi pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaku.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdilah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono mengungkapkan, bahwa peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 di rumah mereka di Dusun Mekar Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi bernama Monasih menemukan sesuatu yang mencurigakan Pada 23 Februari 2025.

BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

Pesan-pesan dari Sundoyo kepada korban di aplikasi WhatsApp terasa janggal dan tidak pantas.

Kecurigaan ini segera disampaikan kepada kakak korban, Laode Achmad, yang kemudian langsung menanyai adiknya.

Dengan ketakutan dan suara yang bergetar, korban akhirnya mengakui bahwa selama ini ia telah dilecehkan oleh pelaku.

Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku telah dirudapaksa pada pertengahan Desember 2024. Diketahui, korban tidak lain adalah anak tiri dari pelaku.

BACA JUGA: Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif

BACA JUGA: Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak Dibawah Umur

Tak terima dengan perlakuan keji tersebut, keluarga korban segera membawa kasus ini ke Polsek Loa Janan.

Begitu laporan diterima, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono segera melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan Sundoyo di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mencabuli korban sejak Agustus 2024, sebelum akhirnya merudapaksanya pada Desember 2024.

BACA JUGA: Marak Kasus Pencabulan di Balikpapan, Kriminolog: Faktor Internal dan Eksternal

BACA JUGA: Dilecehkan Pacar, Seorang Gadis di Berau Hendak Bunuh Diri Melompat ke Embung

Kapolsek menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih kepada anak di bawah umur.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Kami akan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Iming-imingi Uang Tambahan, Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya Selama 6 Tahun

“Jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak, jangan ragu untuk melapor. Kita harus bersama-sama melindungi generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolsek.

Kini, korban tengah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta instansi terkait, sementara pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait