Dilecehkan Pacar, Seorang Gadis di Berau Hendak Bunuh Diri Melompat ke Embung

Ilustrasi korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun di Kecamatan Teluk Bayur.
Pelaku diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Parahnya, akibat aksi yang dilakukan sang kekasih itu, korban hampir mengakhiri hidup dengan ingin melompat ke embung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan pada 7 Maret lalu dan sedang menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban
"Keluarga korban yang keberatan melaporkan tersangka, dan tim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat menangkap tersangka," ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini terungkap kala warga menemukan korban hendak menceburkan diri ke kolam embung di depan Kantor Camat Teluk Bayur, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Beruntung, aksi nekat korban berhasil dicegah oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Tak berselang lama, aparat kepolisian datang untuk mengamankan sekaligus menenangkan korban ke Mapolsek Teluk Bayur.
"Saat diperiksa, korban mengaku ingin bunuh diri karena kekasihnya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya," bebernya.
BACA JUGA: Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak Dibawah Umur
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur saat Pergi Mengaji, Pria di Paser Ditangkap Sembunyi di Toilet Masjid
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di salah satu gang di Kecamatan Tanjung Redeb.
"Tersangka mencabuli korban dengan memegang area sensitifnya, mencium leher dan pipi, hingga sempat menindih tubuhnya," ujarnya.
Beruntung, aksi tersebut segera diketahui oleh seorang saksi yang datang, dan tersangka langsung menghentikan perbuatannya.
Setelah kejadian itu, korban kemudian keluar rumah dalam kondisi shock. Bahkan, korban juga sempat pingsan di teras rumah.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Berau Tinggi, DPRD Dorong Program Pranikah untuk Pasangan Muda
BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Dinkes Berau Tetap Beri Pelayanan Optimal
Setelah sadar, ia meminta kunci motor kepada saksi, dan berkendara tanpa tujuan, sebelum akhirnya ditemukan hendak bunuh diri di kolam embung.
"Saat itu kemungkinan korban mengalami trauma, ketakutan, dan kebingungan, sehingga nekat melakukan percobaan bunuh diri," jelasnya.
Diketahui, bahwa korban tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Redeb, sementara orang tuanya telah pulang ke Sulawesi sejak 5 Maret lalu. Korban juga memiliki riwayat sering pingsan sejak awal tahun 2023.
"Korban tidak berani melapor kepada orangtuanya maupun saksi karena takut, sehingga memilih untuk mengakhiri hidupnya," ucapnya.
BACA JUGA: Penukaran Uang Lebaran Sekarang Pakai Aplikasi Pintar, Cek Cara dan Ketentuannya di Sini
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: