Polairud Polres Kukar Amankan Puluhan Batang Kayu Gelondongan, Diduga Hasil Pembalakan Liar
Kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar diamankan polisi.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus ilegal logging di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (23/2/2025).
Seorang pria berinisial R (45) diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang dibawanya.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat nelayan dan warga pesisir yang mencurigai adanya aktivitas penarikan kayu bulat menggunakan perahu ketinting di perairan Kecamatan Muara Muntai.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan Muara Jawa, Empat Orang Dibawa ke Polres Kukar
BACA JUGA: Bawa Kabur Anak di Bawah Umur dari Tenggarong, Ditangkap di Kalimantan Selatan
" Tim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," ujar Yohanes, Kamis (27/2/2025).
Setelah melakukan pemantauan, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas melihat seseorang yang mencurigakan tengah menarik kayu bulat di Perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Perairan Desa Kayu Batu.
Polisi kemudian mendekati pria tersebut dan meminta dokumen legalitas kayu yang dibawanya.
"Tersangka bernisial RH (45) tidak dapat menunjukkan surat legalitas kayu bulat yang ia bawa. Oleh karena itu, kami langsung mengamankannya beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Ditangkap di PPU, Mencuri Kayu Ulin hingga Mesin Traktor
Dalam operasi ini, petugas menyita 30 batang kayu bulat yang diduga hasil pembalakan liar.
Selain itu, sebuah perahu ketinting atau ces berwarna biru dengan mesin 6 PK merek Honda turut diamankan sebagai alat angkut kayu ilegal tersebut.
"Barang bukti berupa kayu bulat dan perahu ketinting telah kami amankan. Saat ini, kami masih mendalami asal kayu dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tambah Kasat Polairud.
RH disangkakan melanggar Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu, Diangkut Truk Plat Kalsel
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
"Kami akan terus meningkatkan patroli di perairan untuk mencegah kasus serupa terjadi. Diharapkan dengan pengawasan ketat, aktivitas ilegal logging dapat diminimalisir demi menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

