Komplotan Pencuri Ditangkap di PPU, Mencuri Kayu Ulin hingga Mesin Traktor

Komplotan Pencuri Ditangkap di PPU, Mencuri Kayu Ulin hingga Mesin Traktor

Para pelaku (baju tahanan orange) saat digiring di Mapolres Penajam Paser Utara.-Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Unit Reskrim Polsek Babulu meringkus 5 orang komplotan pencuri kayu ulin.

Kelima tersangka tersebut berinisial CA (23), AES (21), PW (29), MRF (18) dan satu anak di bawah umur.

"Empat orang belum bekerja dan satu pelajar berusia 17 tahun," kata Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, di Ruang Catur Prasetya Polres PPU, Senin (24/2/2025).

Komplotan ini telah beraksi di 25 lokasi (TKP) berbeda sejak November 2024 hingga medio Februari 2025 ini.

BACA JUGA: Pesan Wabup PPU Pimpin Apel Perdana: Jam 7 Pagi ASN Harus Sudah di Kantor

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pembangunan Gedung Baru Diskominfo PPU Senilai Rp11 Miliar Ditunda

Rinciannya, di Kecamatan Babulu dengan 10 TKP mencuri kayu, 1 TKP pencurian sepeda motor dan 2 TKP pencurian mesin traktor.

Kemudian di Kecamatan Waru mencuri kayu di 5 TKP; Penajam sebanyak 4 TKP pencurian kayu, serta 1 TKP mencuri tandon.

Tak hanya wilayah Kabupaten PPU, mereka juga mencuri hingga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dengan 2 TKP.

Sepak terjang komplotan ini berakhir pada 20 Februari lalu, sekira pukul 10.00 Wita setelah ditangkap personel Reskrim Polsek Babulu.

BACA JUGA: Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar

BACA JUGA: Gugatan MP-AW Ditolak MK, Sri Juniarsih-Gamalis Lanjut Pimpin Berau

Empat pelaku diamankan di RT 10 Giri Purwa dan satu lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

"Kelima pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan barang bukti. Dalam pengungkapan kasus curat (pencurian dengan pemberatan) Polsek Babulu menerima enam LP (laporan) pencurian kayu ulin," terang Awan.

Adapun barang bukti yang diturut diamankan dari pelaku, yaitu masing-masing 1 unit mesin traktor dan mobil pikap, serta 45 kayu ulin ukuran 8x8 sentimeter yang siap jual.

Awan mengatakan, satu pelaku merupakan residivis kasus penikaman pada 2023 dan baru menghirup udara bebas 2024 lalu.

BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

BACA JUGA: BBPJN-DPRD Kaltim Sepakat Jembatan Mahakam Ditutup Sementara Selama Investigasi

"Untuk pelaku di bawah umur ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan beraksi di sepuluh TKP. Penahanannya kami tangguhkan, kami pastikan melakukan penindakan sesuai prosedur," jelas Awan.

Sementara itu, para pelaku mengaku uang hasil tindak pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online (Judol).

"Uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk main slot (Judol)," tambah Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.

Sementara itu, aksi mencuri kayu ulin berukuran 8x8 cm tersebut dilakukan malam hari membawa mobil pikap.

BACA JUGA: Kota Balikpapan Perlu Miliki Pasar Distribusi untuk Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

BACA JUGA: PBNU Serukan Gerakan Bersih-bersih Masjid Serentak Jelang Ramadan 1446 H

"Kemudian (kayu) dikumpulin dan dijual. Setiap hasil penjualan dibagi mulai kisaran Rp750 ribu sampai Rp1,1 juta," jelasnya.

Kayu ulin hasil curian dijual di kios-kios dengan harga Rp145 ribu hingga Rp150 ribu per batang.

Dian mengungkapkan, bahwa pembeli atau pemilik kios tidak mengetahui jika yang dibeli itu hasil curian.

"Dijualnya di berbagai tempat kios kayu yang ada di PPU. Uang itu barulah dimainkan untuk judi slot," tuturnya.

BACA JUGA: PSSI Segera Cari Pelatih Baru Timnas U-20 Indonesia, usai Pecat Indra Sjafri

BACA JUGA: Dilaporkan karena Merusak Warung, Diperiksa Polisi, Eh Ternyata Kantongi Sabu

Berdasarkan keterangan pelaku dan pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian jika masih terdapat pelaku lain.

"Ada dua tersangka masih buron, indikasinya merupakan pemimpin dari kelompok mereka," tutup Dian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: