Bankaltimtara

Proses Hukum Konflik Anggota DPRD PPU dengan Tetangganya Terus Berlanjut

Proses Hukum Konflik Anggota DPRD PPU dengan Tetangganya Terus Berlanjut

Anggota DPRD PPU, Irawan (kiri) saat melaporkan tetangganya ke Polres.-istimewa-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Konflik antara anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan dengan Fahmi Rizal, tetangganya sendiri, terus berlanjut.

Tak hanya saling melapor ke polisi, bahkan masalah ini juga masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU. Kubu Fahmi Rizal sudah datang memberikan klarifikasi. Pihak Irawan juga sudah memberikan klarifikasi melalui surat.

Atas proses di BK DPRD PPU itu, kuasa hukum Irawan, Ramadi menyebut, tidak tepat jika kliennya berpotensi dijatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sebagai wakil rakyat.

"Inikan masuk dalam unsur pidana, dalam artian tidak bisa disangkutpautkan dari etik," ucap Rahmadi, Kamis 16 Oktober 2025.

BACA JUGA: Anggota DPRD PPU dan Warga Terlibat Perkelahian, Semua Gara-Gara Konflik Lahan

Diketahui, Irawan terlibat cekcok dengan Fahmi Rizal bermula dari persoalan lahan pekarangan di tempat mereka tinggal, yakni di lingkungan Logpon SDR, RT 13, Kecamatan Waru, PPU.

Irawan dituding melakukan penyerobotan lahan pekarangan Fahmi Rizal sehingga keduanya saling cekcok. Keduanya pun melapor ke polisi sebagai korban pemukulan.

"Apalagi dalam proses pemeriksaan di kepolisian, itu juga sudah terbukti tidak ada bekas, ini hasil visum daripada mereka (Fahmi Rizal)," terang Ramadi menanggapi kliennya yang ditunding memukul Rizal.

Ia menegaskan, tidak terjadi dugaan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya. "Bahwa Irawan ini memukul, tidak ada. Jadi kalau dari unsur penganiayaannya dari pihak mereka tidak ada yang dianiaya seperti yang disampaikan," tuturnya.

BACA JUGA: BK DPRD PPU Diminta Tegas, soal Anggota Dewan Diduga Pukul Tetangga akibat Sengketa Tanah

Kemudian pihak Irawan melaporkan Rizal ke Polres PPU atas dugaan pencemaran nama baik. Diketahui pihak Rizal memposting terkait masalah tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Ramadi menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan (SP2P) tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.

Surat tersebut bernomor: B/347/X/RES.1.6/2025/Reskrim dengan Laporan Polisi No.LP/B/151/X/2025/SPKT/Polres PPU/POLDA KALTIM tanggal 07 oktober 2025, dan surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan tindak pidana no.B/98/X/RES.1.14/2025/Reskrim dengan Laporan Informasi nomor: R/LI/97/X/RES.1.14/2025/Reskrim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Sudah diproses Polres PPU, kita lihat (tunggu) saja perkembangannya seperti apa dari pemeriksaan saksi nantinya. Harapan saya selaku sebagai kuasa hukum agar dapat diproses cepatlah, supaya tidak ada lagi isu-isu yang tidak baik kepada Irawan," harapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: