Selewengkan BBM Subsidi di PPU, Pria Asal Sulsel Ditangkap Polisi
Barang bukti diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di PPU-istimewa-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diungkap personel Polres PPU.
Dalam kasus ini seorang pria inisial ME (40) asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan di bilangan Kecamatan Babulu, saat sedang menjalankan praktik ilegalnya.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengatakan pengungkapan bermula dari kecurigaan anggota Unit Tipidter terhadap aktivitas mencurigakan mobil minibus Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD, pada Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp10 Ribu per Siswa, PPU Matangkan Konsep MBG Daerah
"Kendaraan itu terlihat membongkar muatan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan selang di Desa Babulu Darat," kata Dian, Rabu 17 September 2025.
Personel kepolisian mengikuti mobil tersebut hingga masuk ke SPBU di Desa Labangka, tempat pelaku mengisi penuh tangki mobilnya dengan pertalite.
BACA JUGA:PPU Anggarkan Puluhan Miliar untuk Bangun Ruang Terbuka Hijau
Setelah melakukan pengisian kembali menuju rumah pelaku. Tepat di Jalan Penajam–Kuaro, kilometer 43.
Sekira pukul 14.00 Wita, menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.
Dari interogasi itu, ME mengaku membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter.
"Harga ini jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah, merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan puluhan liter pertalite.
BACA JUGA:APBD Perubahan PPU 2025 Molor, TAPD dan Banggar Masih Berkutat pada KUA-PPAS
Termasuk unit mobil minibus berisi 40 liter pertalite dalam tangki, satu jeriken 20 liter, empat jeriken 5 liter, dua jeriken 2 liter, botol kaca, dan selang plastik sepanjang 1,5 meter berhasil disita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
