Bankaltimtara

Proses Hukum Konflik Anggota DPRD PPU dengan Tetangganya Terus Berlanjut

Proses Hukum Konflik Anggota DPRD PPU dengan Tetangganya Terus Berlanjut

Anggota DPRD PPU, Irawan (kiri) saat melaporkan tetangganya ke Polres.-istimewa-

BACA JUGA: Terungkap Gara-Gara Sandal Jepit, Pelaku Pencurian Spare Part Senilai Rp300 Juta di Kukar Ditangkap

Terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan Fahmi Rizal di Polres PPU perihal penyerobotan lahan, dirinya menyarankan untuk mempertimbangkan kembali laporan dugaan penyerobotan lahan.

"Laporan penyerobotan lahan, itu sangat keliru. Pak Irawan memiliki sertifikat hak milik, sedangkan mereka segel, pikir-pikirlah dulu," ucapnya.

Diketahui, masalah ini bermula mertua Irawan, melakukan renovasi rumah yang berdampingan dengan pekarangan milik mertua Fahmi Rizal, yakni Soraya.

Soraya mengklaim lahannya mempunyai ukuran panjang 32 meter dan lebar 27 meter. Sementara, rumah milik mertua Irawan memiliki ukuran panjang 32 meter dan lebar 15 meter.

BACA JUGA: Kasus Bom Molotov di Kampus Unmul Masuk Tahap Akhir, Polresta Samarinda Masih Buru 2 Pelaku Lain

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh orangtua Rizal, lebar lahannya mengalami pengurangan sekira 2 meter.

"Pihak keluarga Irawan telah beberapa tahun mendiami atas bangunan dan tanah tersebut dan memiliki legalitas yang kuat SHM yang diterbitkan oleh BPN Penajam, sehingga atas tuduhan menyerobot lahan tersebut tidak memungkinkan dan tidak benar," sebut Ramadi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari keluarga Fahmi Rizal, Rokhman Wahyudi menuturkan, jika kliennya tak melakukan pemukulan sebagaimana yang disampaikan Irawan di berbagai media. Namun justru kliennya yang dipukul dan mengenai pelipis kirinya.

"Pukulan pertama sempat ditangkis, nah sempat mau membalas cuma dipegangi oleh keluarga oknum anggota DPRD, saat dipegangi dipukul kedua kalinya yang mengenai pelipis sebelah kiri. Jadi Fahmi Rizal ini tidak ada sama sekali pemukulan, tapi diputarbalikkan seolah-olah memposisikan terlapor sebagai korban, memainkan playing victim," katanya, usai mendampingi kliennya klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti Gugatan Kementerian ESDM kepada Aktivis Lingkungan Kutim: Harusnya Ditolak

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, pihaknya meminta BK DPRD PPU untuk tegas dalam nantinya jika memberikan sanksi kepada Irawan.

"Masalah proses hukum tetap kita hadapi, baik sebagai pelapor ataupun terlapor. Cuman, kami minta untuk ketegasannya. Karena jangan hanya merujuk dari hasil proses hukum, terlepas bersalah atau tidak BK juga punya keputusan sendiri," tambah Rokhman. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: