Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging
Barang bukti kayu ilegal yang diamankan Polsek Loa Kulu.-istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil menangkap TN (55) dan MI (50), yang diduga lajukan kegiatan ilegal logging di wilayah konservasi Compartment Blok F127, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada Selasa 24 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, berdasarkan laporan dari Supervisor Security PT IHM, Irwan Hendrawan.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal logging ini melibatkan dua orang pelaku berinisial TN (55) dan MI (50).
Keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah pondok di area konservasi, di mana pihak kepolisian menemukan barang bukti kayu meranti yang telah diolah.
BACA JUGA:Seorang Emak-emak Nekat Jual Sabu, Kini Terancam Hukuman Hingga Belasan Tahun Penjara
BACA JUGA:Bambang Arwanto Cuma Lanjutkan Program Bupati Kukar Sebelumnya
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 52 lembar papan kayu berukuran 4 meter, 13 lembar papan kayu berukuran 2 meter, dan 10 lembar balok kayu berukuran 4 meter.
“Kayu-kayu ini diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan penebangan liar yang dilakukan di kawasan konservasi tanpa izin dari pihak berwenang,” ucap Kapolsek Loa Kulu, pada Minggu 29 September 2024.
Pengungkapan kasus ini menurut Elnath berawal ketika pelapor, Aris Vawel Tampubolon, yang juga merupakan karyawan PT IHM, menerima informasi dari saksi, Irwan, tentang aktivitas mencurigakan di area konservasi.
Setelah mendapatkan instruksi dari atasannya, Aris bersama saksi dan tim security PT IHM langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati kedua terlapor bersama barang bukti tersebut.
BACA JUGA:Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi
Kini, Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Upaya yang kami lakukan mencakup pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap terlapor. Kami juga melakukan pengamanan terhadap barang bukti,” jelas Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta.
BACA JUGA:Suami Aniaya Istri dengan Asbak Kayu di Kukar Hingga Luka di Kepala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: