Bawa Kabur Anak di Bawah Umur dari Tenggarong, Ditangkap di Kalimantan Selatan

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur dari Tenggarong, Ditangkap di Kalimantan Selatan

Tersangka (duduk) saat diamankan di Polsek Angsana, Kalimantan Selatan.-istimewa -

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Setelah seminggu dalam pelarian, seorang pria berinisial IS (23) yang diduga membawa lari anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian, Kamis (20/2/2025) setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Tenggarong dan Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Tenggarong, Iptu Budi Santoso mengatakan, bahwa IS melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan orangtua atau walinya.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Tanah Bumbu,” ujar Budi Santoso, Minggu (23/2/2025).

BACA JUGA: Tiga Hari, Polres Kukar Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat 2025

BACA JUGA: Pesta Miras, 10 Preman Ditangkap Personel Polsek Sebulu dalam Operasi Pekat Mahakam 2025

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban SH (14) sedang berada di rumahnya di Jalan Usaha Tani, RT 008, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Saat itu, kedua orangtuanya, AK (45) dan S, mengajaknya pergi salat Maghrib berjamaah di masjid, tetapi korban menolak dengan alasan sedang menstruasi.

Ayah korban pun berpesan agar SH tetap tinggal di rumah.

Namun, saat orangtuanya kembali dari masjid sekitar pukul 20.00 Wita, korban sudah tidak ada di rumah.

BACA JUGA: Menemukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Laporkan ke Hotline 129!

BACA JUGA: Pendampingan Psikologis untuk Anak di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual

Mereka segera mencari keberadaan SH dengan bantuan paman korban, N, tetapi tidak membuahkan hasil.

Setelah upaya pencarian mandiri tidak berhasil, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggarong untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa korban dibawa oleh pelaku IS ke luar daerah.

Melalui koordinasi dengan Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Loa Janan

BACA JUGA: Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Kukar Berhasil Dibekuk Polisi

Pada Rabu (19/2/2025), tim gabungan dari Polsek Tenggarong yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Ghafur berangkat ke Kalimantan Selatan.

Keesokan harinya, Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 12.00 Wita, petugas berhasil menangkap IS di wilayah Tanah Bumbu.

Pelaku langsung dibawa kembali ke Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada Polsek Angsana atas kerja samanya, sehingga pelaku bisa segera ditangkap dan korban dapat dikembalikan ke keluarganya,” ujar Budi Santoso.

BACA JUGA: Kekerasan Anak di Kukar Capai 197 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual

BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Disetubuhi di Kebun Sawit, Ketahuan Diajak Jalan Hingga Jam 2 Pagi

Pelaku IS kini dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan orang tua/walinya tetapi atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud menikahi maupun tidak menikahi si perempuan.

Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini dapat mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini, IS masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap motif sebenarnya dan memastikan apakah ada unsur lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Budi Santoso.

BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban

Dengan tertangkapnya pelaku, keluarga korban merasa lega dan mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: