Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Kukar Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kukar.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Upaya seorang pria berinisial H (50) untuk melarikan diri saat penggerebekan gagal setelah petugas dari Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara bertindak cepat.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/2/ 2025) pukul 15.30 Wita di sebuah kos-kosan di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 9, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika.
Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lima hari setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat petugas datang untuk melakukan penangkapan, H berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya keluar jendela. Tak hanya itu, ia juga mencoba melarikan diri melalui jendela kamar kosnya.
BACA JUGA: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta di Paser Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Paser Ditangkap Lagi Setelah Miliki Sabu
Namun, upaya tersebut sudah diantisipasi oleh tim kepolisian yang telah bersiaga di berbagai titik sekitar lokasi.
Petugas yang berjaga di luar kamar segera menangkap H sebelum ia sempat turun dan melarikan diri.
"Saat kami masuk, tersangka langsung panik dan mencoba kabur melalui jendela, tetapi petugas sudah bersiap di luar. Kami berhasil menangkapnya sebelum ia sempat melarikan diri," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, Selasa (18/2/2025).
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos dan menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 8,66 gram.
BACA JUGA: Bandar Sabu Asal Samarinda Ditangkap di Kota Bangun
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Diringkus di 3 Kota, Polda Kaltim Sita 23 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
Selain itu, ditemukan juga alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, H terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
BACA JUGA: Kurir Sabu di Loa Janan Dibekuk Polisi, Sudah Dua Tahun Beroperasi
BACA JUGA: Simpan 28 Poket Sabu di Rice Cooker, Dua Pemuda Kembang Janggut Ditangkap
AKP Suyoko mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: