Bandar Sabu Asal Samarinda Ditangkap di Kota Bangun

Tersangka (dua dari kiri) diamankan di Mapolsek Kota Bangun.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria asal Samarinda Seberang ditangkap aparat Polsek Kota Bangun karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai tempat dalam kamar kos pelaku.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Diringkus di 3 Kota, Polda Kaltim Sita 23 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
BACA JUGA: Kurir Sabu di Loa Janan Dibekuk Polisi, Sudah Dua Tahun Beroperasi
Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Warga menginformasikan bahwa Desa Liang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai," ujar AKP Ribut, Kamis (13/2/2025).
Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota kepolisian mencurigai sebuah rumah kos di RT 01 Desa Liang.
BACA JUGA: Residivis Bawa Sabu dari Nunukan, Rencana Diedarkan di Kota Samarinda, Digagalkan di Kota Balikpapan
BACA JUGA: Nekat Transaksi Sabu di Bengkel, Pria Asal Palaran ini Ditangkap Polisi
Setelah memasuki kamar tersebut dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Liang, polisi menemukan seorang pria yang mengaku bernama TS.
Petugas kemudian menginterogasi TS terkait kepemilikan narkotika. Saat diperiksa lebih lanjut, TS mengakui menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian meminta TS menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Hasil penggeledahan menemukan tujuh bungkus sabu dengan berbagai ukuran, yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda.
"Sebanyak lima bungkus kecil sabu ditemukan di dalam bungkus rokok. Satu bungkus besar lainnya dibungkus alumunium foil rokok warna silver dan disimpan dalam kotak Naxan warna ungu," jelas AKP Ribut.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan
BACA JUGA: Ambil Sabu Titipan Teman, Pemuda di Tabang Ditangkap di Bawah Jembatan
Selain itu, enam bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kotak handphone, yang juga berisi satu unit timbangan digital.
Satu bungkus sabu lainnya ditemukan di bawah lipatan baju TS. Polisi juga menyita beberapa barang lain, termasuk sedotan plastik dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Setelah penangkapan, TS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tambah AKP Ribut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: