Kurir Sabu di Loa Janan Dibekuk Polisi, Sudah Dua Tahun Beroperasi

O (33) saat diamankan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan di Kantor Desa Loa Duri Ilir.-polsek loa janan-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil menangkap seorang pria berinisial O (33), saat membawa sabu-sabu di halaman Kantor Desa Loa Duri Ilir, pada Selasa (11/2) sore.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung bergerak.
Sekira pukul 17.30 WITA, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mondar-mandir di sekitar area tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 1,5 gram di saku celana tersangka. O (33) pun tak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah pesanan seseorang.
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Gresik, Karyawan Gelapkan Uang Agen Gas 3 Kg di Loa Janan Senilai Rp50 Juta
BACA JUGA:ETLE Mobile Sudah Berlaku di Kukar! Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Lalu Lintas
Lebih mencengangkan lagi. Pria yang bekerja sebagai buruh lepas ini mengaku sudah dua tahun terakhir berprofesi sebagai kurir sabu.
“Pelaku ini sudah cukup lama beroperasi sebagai kurir narkoba. Dari hasil interogasi awal, dia mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis ini,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono.
Selain tiga paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu buah korek api hijau.
O (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Simpan 28 Poket Sabu di Rice Cooker, Dua Pemuda Kembang Janggut Ditangkap
BACA JUGA:Hendra Gantikan Alif Turiadi di DPRD Kukar, Siap Perjuangkan Aspirasi di Dapil II
Ia terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika tanpa izin. Polsek Loa Janan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami siapa pemasok barang ini dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Loa Janan,” tegas IPDA Dwi Handono.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polsek Loa Janan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: