Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekoso, Polisi Sita Lebih dari Setengah Kilogram Sabu

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. -Polres Paser-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisal LE (46) asal Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong ditangkap polisi karena diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Paser.
Polisi menemukan lebih dari setengah Kilogram (Kg) sabu dalam operasi penangkapan yang menyasar dua lokasi, yakni di sebuah Pondok Desa Bekoso dan rumah LE di Desa Olong Pinang, pada Sabtu (12/4/2025).
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan LE ditangkap disebuah pondok dan ditemukan sejumlan barang bukti, kemudian kembali melakukan penggeledahan dirumah LE.
BACA JUGA:Lantik PPPK Tahap 1 dan CPNS, Bupati Paser Ingatkan Soal Penambahan Jam Kerja
BACA JUGA:Puluhan Tahun Mengajar, Akhirnya Guru Honorer di Paser Diangkat Menjadi PPPK, Ini Kisahnya
“Barang bukti sabu yang diamankan totalnya seberat 584,29 gram, juga barang bukti lainnya beserta uang tunai Rp6 juta” kata AKP Suradi,” Senin (14/4/2025).
Setelah diamankan, rupanya LE belum lama mengeluti bisnis gelap narkoba, ia nekat mengedarkan sabu pasca Lebaran 2025.
Satresnarkoba menelusuri mengenai LE, diungkap juga tidak pernah terlibat dalam bisnis yang bersinggungan dengan narkoba atau residivis.
Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Paser menduga bahwa dalang dari predaran narkoba menggunakan sistem lempar jejak.
BACA JUGA:1 Hektare Lahan Program Ketahanan Pangan di Kuaro Siap Panen 300 Kg Jagung
BACA JUGA:Pencarian Pria di Paser yang Diduga Diterkam Buaya Dihentikan, Keluarga Sudah Ikhlas
“Sabu itu dari Balikpapan, sistemnya lempar jejak, tersangka baru mengedarkan sabu sejak Idulfitri kemarin,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan untuk memburu jaringan narkoba, apalagi barang bukti sabu yang ditemukan cukup banyak.
“Kami juga masih berupaya untuk melakukan pengejaran jaringan narkobanya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: