ETLE Mobile Sudah Berlaku di Kukar! Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Lalu Lintas

Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile mengoptimalkan penegakan aturan berlalu lintas.
Teknologi tilang elektronik ini memungkinkan petugas mencatat pelanggaran secara digital, mengurangi interaksi langsung dengan pengendara, dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Menurut Kasatlantas Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, ETLE Mobile berupa perangkat handheld yang digunakan petugas Satlantas dalam mendeteksi pelanggaran di jalan.
"Ketika terjadi pelanggaran, petugas akan segera mendokumentasikan dengan foto dan video. Data tersebut disimpan dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar," jelasnya.
BACA JUGA: Polres Berau Gagalkan Penyelundupan Burung Liar yang Dilindungi Saat Operasi Narkoba
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Gresik, Karyawan Gelapkan Uang Agen Gas 3 Kg di Loa Janan Senilai Rp50 Juta
Setelahnya, blanko konfirmasi pelanggaran dicetak, diverifikasi, dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai data dalam sistem.
Pelanggar memiliki waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui telepon maupun langsung ke posko ETLE di Satlantas Kukar.
"Jika tidak ada konfirmasi, pajak kendaraan akan diblokir sementara dan penindakan dilakukan seperti pada ETLE statis," tegasnya.
ETLE Mobile menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
BACA JUGA: Balapan Liar di Samarinda Merajalela, Satlantas Amankan Dua Joki dan Sita Uang Rp38 Juta
BACA JUGA: Angin Kencang Rusak Fasilitas Bangunan di Maratua, BMKG Sebut Berau Hadapi Cuaca Ekstrem
Pelanggaran yang bakal ditindak dengan ETLE Mobile di antaranya:
- Tidak memakai helm saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Kendaraan barang digunakan untuk mengangkut orang.
- TNKB tidak sesuai ketentuan.
- Parkir di area terlarang.
- Melanggar marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- STNK tidak memiliki pengesahan tahunan.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bakal Kaji Ulang Penetapan TPP yang Diprotes Para Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: